Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PTSL 2022: PRMS Apresiasi dan Beri Catatan Khusus untuk Bupati Tasikmalaya

Kamis, 28 Juli 2022 | 14:33 WIB Last Updated 2022-09-06T14:09:57Z
Daftar Isi [Tampilkan]
Koordinator Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura (PRMS), Sansan Redi Taufik 

Populer24 - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Program Strategis Nasional yang yang menargetkan 126 juta bidang  tanah di Indonesia terdaftar dan tersertifikasi keseluruhan pada tahun 2025. 

Dalam pelaksanaannya, program PTSL ini selalu dihadapkan dengan berbagai permasalahan, termasuk permasalahan mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). 

Merespon hal itu, Sansan Redi Taufik selaku Koordinator Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura (PRMS) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang telah membebaskan BPHTB. 

"Dengan adanya Perbup 47 Tahun 2018, Kami sangat mengapresiasi Pemkab Tasikmalaya yang telah memberikan pembebasan BPHTB kepada masyarakat penerima program PTSL" ungkapnya.

Namun, sebagian poin dalam Perbup 47 Tahun 2018 harus di evaluasi pada tahap implementasinya dikarenakan masih terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam perbup. 

"Pelaksanaannya itu perlu betul-betul dikawal karena masih terdapat beberapa mekanisme yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam perbup seperti tahap sosialiasi dan pembentukan kelompok masyarakat pemohon" ujar Sansan yang juga merupakan Aktivis HMI Jawa Barat. 

Lalu dia pun menyebutkan bahwa terdapat pengenaan penambahan biaya terhadap masyarakat penerima program PTSL dengan besaran biaya yang tidak diatur dalam perbup. 

"Sebetulnya PTSL ini kan gratis, hanya saja biaya persiapannya ditanggung oleh masyarakat sesuai dengan SKB 3 Menteri yakni 150.000 untuk jawa bali. Tapi kenyataannya tidak seperti itu" sebutnya. 

Perlu diketahui bahwa di beberapa titik pelaksanaan PTSL, masyarakat dikenai biaya rata-rata senilai Rp. 350.000 dengan peruntukan seperti pembelian materai, patok, akomodasi dan transportasi.  Koordinator PRMS ini pun menyayangkan besaran biaya tersebut. 

"Kami sangat menyayangkan, Perbup ini malah memberikan keleluasaan untuk pemerintah mengenakan biaya terhadap masyarakat tanpa ada batas maksimal. Maka sah saja akhirnya dikenakan biaya Rp. 350.000. Jadi kan itungannya tetap mahal, akhirnya tetap banyak masyarakat yang keberatan dengan tambahan biaya tersebut." Terangnya. 

Selain itu sansan yang juga Wakil Presiden Mahasiswa Unjani 2018 ini pun menyebutkan bahwa besaran biaya tambahan itu kurang rasional, sehingga harus dibatasi oleh perbup. 

"Kurang rasional itu, ambil sedikitnya dalam satu desa yang mengikuti program tersebut hanya 500 orang dengan pengenaan biaya sebesar Rp. 350.000, maka dana yang terkumpul sebesar Rp. 175.000.000. Biaya itu sangat lebih dari cukup karena yang dibutuhkan hanya kertas, materai dan patok, paling ditambah untuk pengurusan dokumen dari daerah asal ke BPN, jadi jangan sampai biaya lain-lain justru melebihi biaya kebutuhan pelaksanaan." Ungkapnya. 

Dengan adanya fenomena tersebut, sansan menyebutkan bahwa Perbup 47 Tahun 2018 harus dirubah dan ditambahkan poin yang mengatur mengenai batasan biaya yang dapat dikenakan terhadap masyarakat pemohon. 

"Masalahnya itu ada di perbup, perbupnya harus di ubah terus ditambahkan batasan biaya yang dapat dikenakan terhadap masyarakat. Karena perbup sebagai sebuah aturan itu kan harusnya mengatur dan memberi batasan bukan malah melonggarkan pemerintah untuk menentukan besaran biaya yang dapat di kenakan tanpa memberi suatu batasan" Tutupnya.