Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terulang Kembali Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren, ICW: Sistem Birokrasi Kemenag Perlu di Evaluasi

Kamis, 02 Juni 2022 | 00:24 WIB Last Updated 2022-06-01T17:32:33Z
Daftar Isi [Tampilkan]
Covid 19 Naik Lagi Kiat Pesantren Bentengi Kiai dan Santri Sumber: Pemprov Jawa Timur


Populer24 – Dugaan kasus korupsi di wilayah Kementerian Agama terkait dana Bantuan Operasional Pendidikan di lingkungan keagamaan,  Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dalam tahapanya penyaluran dana hibah pada masa Pandemi Covid-19, dugaan sementara ada lima daerah yang terindikasi adanya dugaan kasus korupsi tersebut yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.


Pengamat mengungkapkan hal tersebut adalah akibat dari masalah birokrasi yang mengakar lantas perlu adanya "Reformasi Birokrasi Kemenag" agar memperkecil kemungkinan penyelewengan atau menghindari adanya kesalahan timbulnya maladministrasi. Sebesar 2,5 Triliyun dana Bantuan Operasional Pendidikan atau BOP menjadi sasaran perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab.


Adnan Topan Husodo Koordinator ICW, mengatakan korupsi di Kemenag yang selalu berulang disebabkan masalah birokrasi yang sudah mengakar, yang sebenarnya juga terjadi di berbagai instansi pemerintah lainnya. Sebagian besar pelakunya pun para birokrat, yang duduk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di luar pejabat politik.


"Birokras sektor publik kita ini tidak profesional, tidak otonom dan tidak bersih dari pengaruh kelompok lain hal itu bisa dimanfaatkan oleh kelompok lain untuk mendapatkan relasi penyelewengan kuasa secara patronase dengan sektor publik ini," ungkap Adnan, Selasa 31 Mei 2022.

 


Lies Marcoes, Cendekiawan perempuan Muslim, juga mengatakan hal yang sama, Dia menyarankan Kemenag melakukan "reformasi tata kelola" untuk memperkecil kemungkinan penyelewengan atau kesalahan administrasi.

 

"Harus ada upaya reformasi di Kementerian Agama. Kasihan mereka di sekolahnya belajar teologi tiba-tiba jadi birokrat. Harus inklusif dan terbuka, mengundang ahli-ahli di bidang keuangan misalnya, jangan background-nya selalu dari IAIN," ujar Lies.

 

ICW menemukan beberapa penyalahgunaan dalam penyaluran BOP Pesantren di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten antara lain soal kecacatan administratif, praktik pemotongan, penyalahgunaan BOP untuk utang, sampai "kampanye politik". Pemantauan hanya dilakukan pada pondok pesantren dengan pertimbangan luasnya cakupan penerima BOP bagi lembaga pendidikan Islam.

 


Ada pula dugaan praktik pemotongan bantuan oleh pihak ketiga di lima provinsi yang menjadi tempat pemantauan, menurut laporan ICW. Besarannya mulai dari Rp1 juta hingga 50% dari nilai bantuan yang didapat.

 

"Pihak ketiga diketahui tidak hanya membantu mengurus pencairan dana bantuan BOP, tetapi juga membantu proses laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut."

 


"Artinya ada kemungkinan laporan penggunaan dana BOP yang disampaikan pondok pesantren merupakan laporan fiktif karena ada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan Juknis, yaitu mengenai peruntukan penggunaan dana BOP," tulis ICW dalam laporannya.***

 

Sumber:BBC.com