Daftar Isi [Tampilkan]
Sumber Foto: Poltekes Mataram |
Populer24 - Dalam UU No.40 tahun 2004 memberikan amanat transisi selama jangka lima tahun kedepan untuk dapat diiplementasikan namun ketika masa lima tahun berlalu pada Oktober tahun 2009 silam, tidak banyak yang dapat dilaksanakan sebab adanya pemahaman yang berbeda diantara penyelenggara negara, sehingga polemik yang sama terjadi lagi, awal tahun 2010 DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) telah mengambil inisiatif untuk mengajukan RUU inisiatif badan penyelenggaran jaminan sosial nasional (BPJS).
Bahwa seluruh fraksi di DPR RI secara bulat dapat mencapai kesepakatan untuk mengajukan RUU iniiatif pembentukan BPJS itu. Hal ini terlepas bahwa subtansi RUU itu masih saja diperdebatkan demikian juga respon pemerintah sehingga pembahasan RUU inisiatif dapat berlangsung.
Pengembangan sistem jaminan sosial berdasarkan amanat UUD 1945, setelah lebih 70 tahun merdeka program jaminan sosial yang dilakukan oleh pemerintah ternyata masih belum sempurna pencapaian kurang dari 20 % penduduk sebagian besar penduduk belum terlindungi oleh jaminan sosial dan hal ini memberikan sebuah dampak yang cukup signifikan yaitu dampak ekonomi.
Negara akan dianggap lengah, sudah tentu hal ini menimbukan pertanyaan dari berbagai kalangan khususnya dikalangan serikat buruh buat apa kita bekerja, kalau masa depan kita tidak terjamin? tidak memiliki jaminan kesehatan, jaminan pensiun apalagi tidak memiliki jaminan pemyutusan hubungan kerja meskipun berhak pesangon pada PHK?
Namun kenyataanya disebabkan kemampuan perusahaan yang terbatas sehingga hutang pesangon pada tahun 2008 lebih dari Rp 500 Miliyar demikian juga jaminan PNS dan TNI/POLRI sehingga ketika mereka mengorbankan jiwanya ketika bertugas tidak memperoleh jaminan yang semestinya ?
Berbagai faktor mungkin penyebab lambanya pelaksanaan jaminan sosial UU No.40 tahun 2004 sistem jaminan sosial nasional (SJSN), sebagai berikut:
- Tidak adanya kesamaan persepsi diantara para penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah persepsi antara jaminan sosial, bantuan sosial dan pelayanan sosial sering rancu, sepanjang yang terkait dengan kesejahteraan sosial, sebenarnya telah memberikan definisi yang jelas mengenai program jaminan sosial ciri-cirinya adalah antara lain semua program yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, sejak manusia dilahirkan sampai meninggal dunia yaitu program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian, mestinya juga program jaminan pemutusan hubungan kerja yang dalam hal ini telah termaktub dalam UU No.13/2003 tentang pesangon yang ternyata sering menimbukan perselisihan disebabkan perusahaan tidak memiliki jaminan dana pesangon tersebut.
- Persepsi yang keliru, bahwa program jaminan sosial yng akan membebani program anggaran negara, padahal justru sebaliknya negara akan sangat terbantu dengan adanya program jaminan sosial melaui terbentuknya dana jaminan sosial yag adapat sangat bermakna sehingga dapat memeberikan konstribusi pada pembangunan ekonomi. UU No.40 Tahun 2004 bahkan akan meringakan beban anggaran negara melaui program pembaruan jaminan sosial pensiun PNS/TNI dan POLRI, konstribusi program peserta jaminan sosial khusunya program jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang tetunya akan membentuk tabungan nasional yang sangat besar sehingga bisa memndukung program pembangunan ekonomi bangsa.
- Pemikiran yang menganggap penyelenggaraan program jaminan sosial sebagai sesuatu yang sulit bahkan tidak layak untuk diwajibkan sebaiknya program jaminan sosial itu diberikan kepada yang bersukarela penyelengaraanya kepada kemasyarakat sendiri atau dunia usaha.
- Kepentingan bisnis mengganggap program jaminan sosial yang diselenggarakan sesuai dengan UU No.40 tahun 2004 merupakan ancaman bagi eksitensi perusahaan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa swasta.
- Kepentingan politik sehingga para politisi lebih tertarik pada program bantuan sosial jangka pendek, populis meskipusn tidak akan berkelajutan dan bahkan akan membebani negara dalam jangka panjang beberapa pemenang pilkada yang mejanjikan kesehatan gratis atau pendidikan gratis.
Perubahan paradigma, kenyataan tersebut mengesankan bahwa sosialisasi UU No.40 Tahun 2004 masih sangat diperlukan justru dikalangan para decision-makers para elite politik dan dunia usaha bahwa tanpa penyelenggaran program jaminan sosial akan sulit mengwujudkan kesejahteraan yang berkeadilan sosial yang dampaknya, bisa mengganggu keberlangsungan pembangunan ekonomi dan kehidupan dunia usaha dapat dibayangkan, pada saat di tahun 2015 sebelumnya (misalnya) puluhan juta lansia tidak memiliki jaminan kesehatan dan jaminan pensiun ?
Kalau pada tahun itu negara juga tidak akan mampu memikul beban yang berat bagi penyelenggara program jaminan sosial, semua itu memicu ledakan sosial yang dahsyat ? dapatkah dibayangkan kalo indonesia akan memperoleh predikat negara tanpa jaminan sosial nasional ?
Perubahan pardigma itu diperlukan untuk dapat melakukan reformasi untuk mengwujudkan kejayaan kesehjateraan yang berkeadilan sosial antara lain dengan mengwujudkan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat meskipun secara bertahap peta jalan untuk itu telah diamanatkan oleh UUD 1945 UU No.40 tahun 2004.
Salah satu ciri program jaminan sosial adalah pendekatan sistem maka semua pihak terlibat juga terlihat negara dan masyarakat terlibat dunia usaha dan buruhnya terlihat semua pihak ditentukan hak kewajibanya sesuai dengan undang-undang yang mengatur sistem jaminan sosial. Sebagai presiden tidak mudah untuk mengubah program jaminan sosial bahkan setiap pergantian presiden selalu disempurnakan agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan dasar hidup yang layak, baik bagi aspek peningkatan manfaat tau perluasan jenis program jaminan sosial.
Inilah yang terjadi dibebagai negara termasuk Amerika Serikat meskipun program jaminan sosial selalu menghadapi banyak persoalan yag disebabkan oleh perubahan demografi dan lingkungan jaminan sosial adalah salah satu program yang dinilai sangat strategis sejak Amerika Serikat memulai program itu di era Presiden Roselvet (1935).
Belajar dari pengalaman negara lain Indonesia sebenarnya telah memilih jalanya sendiri sesuai dengan kondisi dan falsafah buat apa negara ini didirikan ,selain itu negara tidak hanya sebagai regulator tetapi juga penyelenggra sistem jaminan sosial naional misalnya Askes, Jamsostek, Taspen, Asabri dalam UU No.40 tahun 2004 program jaminan sosial yang hendak diberikan adalah program jaminan kesehatan ,jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun , dan jaminan kematian semula dirancang jaminan pemutusan hubungan kerja .***
Sumber: Buku Sistem Jaminan Sosial Nasional: Mewujudkan Amanat Konstitusi, Sulastomo