Daftar Isi [Tampilkan]
Popular24 - Bisa dikatakan, situasi politik di tanah air sesaat sebelum pandemi COVID19 menjadi titik balik demokrasi. banyak ditekankan dan dikritik oleh masyarakat.
Tiga kebijakan tersebut adalah (1) revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau di kalangan Aktivis Demokrasi yang dikenal dengan undang-undang pelemahan KPK; (2) undang-undang hukum pidana yang membuka kemungkinan campur tangan kepentingan negara di ranah privat; dan (3) RUU Cipta Kerja/Omnibus Law, yang dalam banyak hal lebih menguntungkan pengusaha besar atau investor daripada pekerja/buruh.
yang pertama telah mendorong ribuan pelajar di seluruh Indonesia untuk kembali turun ke jalan. Meskipun perangkat itu kemudian dilepas, beberapa dieksekusi dengan kekerasan. Apa yang mereka perjuangkan berakhir sia-sia karena pemerintah tetap teguh pada pendiriannya dalam penegakan hukum.
Hal ini juga menjadi indikasi kuat melemahnya peran mahasiswa sebagai kritikus muda yang biasanya masih dimaksudkan sebagai agen perubahan, yang menjadi semangat untuk mengungkapkan kebenaran tentang kebijakan yang tidak pro terhadap keadilan sebagaimana mestinya. terkandung dalam UUD 1945 dan Pancasila poin ke - 5, yang menyatakan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, ternyata tidak. Sementara itu, RUU terbaru mendapat perlawanan, terutama dari kalangan buruh.Kehadiran tiga UU kontroversial/RUU dalam banyak hal jelas tidak ambisius: ketiganya tampak lebih jelas berpihak pada kepentingan oligarki.
Ketiga kebijakan tersebut juga bermuatan upaya sentralisasi kekuasaan dan intervensi negara, sehingga ruang publik (termasuk swasta) dan kewenangan pemerintah daerah berkurang. Tidak hanya itu, upaya pemberantasan korupsi juga berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. pencegahan dan penuntutan korupsi terorganisir berskala besar.
Ada bukti bahwa KPK telah melambat dalam hal operasi penutupan (OTT) dan di atas semua itu bukan hanya para koruptor yang merasa lebih nyaman melakukan tindakannya, tetapi juga para oligarki yang semakin sulit untuk dibendung.RUU Omnibus Law jelas akan menguntungkan Triple Alliance, yakni pengusaha asing, pemerintah, dan pengusaha lokal, yang kiprahnya terjalin dan tak terjamah, yang pada gilirannya berpotensi terus berkembang, menghasilkan oligarki baru di tanah air.
Oleh karena itu, kondisi terkini selama pandemi COVID19 pada dasarnya hanyalah kelanjutan dari nuansa pasca demokrasi yang merupakan kemunduran bagi kehidupan demokrasi kita.***
Sumber: Ambardi, K. (2009). Mengungkap Politik Kartel. Studi tentang Sistem Kepartaian di Indonesia Era Reformasi. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.